Panduanku Sehat

seputar dunia kesehatan,tips dan trik tentang kesehatan,informasi dunia kesehatan,dll.

Loading...

Kartu Kredit Menurut Perspektif Islam


Kartu Kredit Menurut Perspektif Islam


Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad SAW, pemimpin do'at dan para mujahidin yang telah dengan sempurna menyampaikan amanah dan amanat serta memberikan kenangan dan kabar gembira kepada seluruh umat manusia. Juga salam untuk keluarga Nabi SAW, para sahabat pilihannya serta para mujahidin dan umat Islam yang mengikuti jalan kebenaran Islam.


Tulisan yang ringkas dan padat ini akan menyentuh aspek-aspek berikut:-


Pengantar singkat tentang jenis utama Kartu Kredit yang digunakan di dunia saat ini.


Hukum setiap transaksi dan terkait dengan Kartu Kredit.


Penulisan ini ditujukan khusus bagi setiap pengguna kartu kredit yang peduli akan hal-hal yang halal dan haram dalam urusannya dan kepada setiap orang yang ingin menambah informasi, meskipun penulisan ini dibuat dalam bentuk yang ringkas, tanpa mengikuti metode penulisan skripsi ilmiah. . Ini hanyalah sebuah bentuk artikel semi-ilmiah yang ditujukan untuk masyarakat umum dan diharapkan dapat menjelaskan 'mawqif' Islam tentang akad yang semakin populer di kalangan masyarakat saat ini.


RINGKASAN INFORMASI DAN LATAR BELAKANG KARTU KREDIT


1. Pengertian Kartu Kredit


Menurut Oxford Dictionary: “Ini adalah kartu yang dikeluarkan oleh Bank atau pihak lain, yang memudahkan pemegangnya untuk memperoleh kebutuhannya dengan pembayaran yang ditangguhkan (Utang)”


Utang dalam pandangan Islam menurut definisi Al-Qadhi Ibn 'Arabi adalah masalah pemindahan (pertukaran) harta (dengan penjualan atau sejenisnya), yang satu pihak secara tunai sedangkan pihak lain menunggak. atas tanggung jawabnya (dengan waktu yang ditentukan atau tidak) ”


Sedangkan definisi yang dikeluarkan oleh Majelis Persatuan Fiqh Islam Sedunia (Majma 'Fiqh Islami) untuk Kartu Kredit adalah: “Suatu bentuk pernyataan cadangan (statement of evidence) yang diakui, diberikan oleh penerbit kepada setiap orang atau pihak yang diakui. melalui suatu akad antara kedua belah pihak, memungkinkan pemegangnya untuk melakukan pembelian barang atau jasa dari semua pihak yang mengakui surat jaminan (Kartu Kredit) tadi, tanpa harus melakukan pembayaran tunai (segera), karena mengandung suatu jaminan pembayaran dari pabrikan.”


2. Jenis Kartu Kredit


Pembagian jenis Kartu Kredit berdasarkan cara penyelesaian tagihan adalah sebagai berikut:


Jenis Kartu Kredit (Charge Card)


Merupakan kartu kredit yang mewajibkan pemegangnya untuk membayar tagihan pemakaiannya setiap bulan.


Di antara jenisnya: American Express (Green), Diners Club.


Di antara fitur-fiturnya yang paling penting: -


Pemegang tidak perlu membuka Rekening Tabungan di Bank Penerbit @ Penerbit Kartu. Pemegang Kartu juga tidak diwajibkan untuk menyerahkan Jaminan Tunai kepada Bank Pembuka untuk melunasi semua utangnya akibat penggunaan kartu tersebut.


Pemegang Kartu diberikan limit tertentu (Credit Line), maka mereka dapat menikmati seluruh hak atas piutang (deferred payment) dalam jangka waktu 'short term deferral permit period', yaitu jangka waktu antara waktu pembelian dan waktu penyelesaian tagihan wajib. . Biasanya dalam 55-60 hari, pada saat itu, pemegang akan diberikan laporan bulanan yang menyebutkan transaksi yang telah digunakan.


Jika pemegang terlambat membayar biaya penggunaan dari waktu yang ditentukan, maka pabrikan akan mengenakan denda karena keterlambatan yang ditentukan dalam perjanjian kontrak. Bisa juga kartu tersebut akan ditarik dan dibanned dari keanggotaan dan sebagainya.


Mungkin juga pemegang kartu jenis ini harus membayar biaya aplikasi satu kali, serta biaya perpanjangan kartu tahunan.


Kartu Kredit Bergulir


*Jenisnya adalah byk yang paling banyak tersebar di seluruh dunia. Diantaranya adalah Visa Card, Master Card, Diners Card, American Express Card.


Ini juga memiliki banyak fitur yang sama dengan yang pertama dengan hanya beberapa perbedaan utama.


Pemegang Kartu tidak berkewajiban untuk membayar 'biaya penggunaan'nya secara penuh setelah menerima tagihan dari penerbit dalam jangka waktu izin yang diberikan, NAMUN DIPERBOLEHKAN MEMBAYAR HANYA RASIO KECIL DARI TAGIHAN. Sedangkan sisanya, pemegang diberikan pilihan apakah akan melunasinya dalam jangka waktu izin yang diberikan atau meninggalkan sisa tersebut dan kemudian produsen akan membebankan bunga dari jumlah tagihan yang terutang.


Kartu ini tidak memiliki batas penggunaan atas. Artinya pemegangnya dapat membelanjakan uangnya sepuasnya dan hanya membayar sebagian kecil dari tagihannya, sedangkan sisanya dapat dilunasi dengan persentase bunga.


Pemegang Kartu dapat menggunakannya baik di dalam maupun di luar negeri di mana saja selama merchant mengenalinya.


Ini memiliki 3 jenis umum: Kartu Emas, Kartu Perak dan Kartu Biasa.


UNDANG-UNDANG TERKAIT PENGGUNAAN KARTU KREDIT


1. Kontrak dan Hubungan Antara Produsen, Pemegang dan Dealer.


Umumnya, jenis kontrak yang dibuat antara pemegang kartu, Penerbit dan pihak ketiga diakui dalam Islam. Pandangan yang paling kuat dalam hal ini adalah hubungan Al-Kafalah (Jaminan). Dimana ‘Kafil’ (adalah Penerbit Kartu Penjamin), ‘Makful’ (Pemegang Kartu Terjamin) dan ‘Makful lahu’ (Penjual). Semua ini diakui dan akadnya sah di sisi Islam. Akibatnya, semua pembelian dilakukan dengan kartu ini, tidak ada lagi hak untuk mengklaim pembayaran dari pedagang ke pemegang kartu, karena telah dialihkan ke Penerbit.


Oleh karena itu, merchant tidak boleh memintanya kepada Pemegang Kartu. Demikian pandangan Hasan Al-Bashri, Ibn Sirin, Ibn Hazm dan Mayoritas Fuqaha. Pandangan mereka didasarkan pada pemahaman tiga hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Tirmizi, Ahmad, Al-Baihaqi, Ad-Dar Qutni dll. Oleh karena itu, artikel ini tidak ingin memperpanjang pembicaraan mengenai hal tersebut.


2. Biaya Masuk, Perpanjangan, dan Konversi Kartu


Aturannya: SEHARUSNYA tidak ada masalah dari sudut pandang Islam, itu dianggap sebagai upah yang telah ditetapkan oleh produsen untuk layanan yang diberikannya. Juga HARUS jika ada perbedaan besaran biaya layanan tergantung perbedaan jenis layanan. Namun dengan syarat biaya total harus sama dengan pelayanan yang sebenarnya diberikan..jika melebihi biaya pelayanan yang sebenarnya, maka ribalah yang dilarang.


Demikian keputusan dalam Qarar (keputusan) Majma 'Fiqh Islami (Persatuan Cendekiawan Fiqh Islam Dunia) pada konferensinya yang ke-3, Oktober 1986


3. Biaya Tertentu Dari Dealer ke Bank Penerbit


Terkadang Bank penerbit Kartu menetapkan dalam kontraknya dengan merchant sejumlah 'biaya' dalam bentuk persentase yang dipotong dari Tagihan Penjual (Dealer), yang biasanya berkisar antara 2-5% atau 8% dari total Tagihan. (Lihat Jones, Sally A, The Law Relating to Credit Cards, London, 1989, p. 14)


Akibatnya, pada saat Merchant mengajukan klaim kepada Issuing Bank, maka Bank akan segera membayar tagihan (Pemegang Kartu) setelah dikurangi sejumlah biaya yang disebutkan sebelumnya. Kemudian Bank akan menuntut biaya awal (tanpa potongan) dari penggunaan kartu dari pemegang kartu.


Hukum: Harus. Berdasarkan pendapat mazhab Hanafi yang sah. Total biaya ini dihitung sebagai hadiah untuk. (Lihat Fatawa Hindiyyah, juga Fatawa Al-Bazaziyah, Al-Mabsut dll). . Ini juga dapat dianggap sebagai Diskon Khusus dari dealer ke produsen. Ada juga yang mengatakan upah calo (Itu pandangan Prof. Dr. Rafiq Al-Misri).


3. Ketentuan Bagi Pemegang Kartu yang Mewajibkan Membuka Rekening di Bank Pembuka.


Bagi yang ingin mendapatkan kartu, diharuskan menyimpan sejumlah tertentu di rekening bank penerbit. Itu adalah bukti pengakuan atas hak-haknya.


Hukum: Harus. Dalam Fiqh Islam, ia mengambil hukum 'Ar-Rahn' (Barang Hipotek).


4. Hadiah dan Jaminan Spesial untuk Pemegang Kartu Gold


Ini bertujuan untuk menarik kelas menengah dan atas untuk bergabung dengan skema mereka. Maka untuk itu, mrk menawarkan beberapa bentuk hadiah dan skema Asuransi Gratis dan Asuransi Kecelakaan Perjalanan.


Dalam program Membership Rewards, untuk setiap dolar AS dari penggunaan Kartu Emas, pengguna akan mendapatkan satu poin. Dan poin-poin ini akan meningkat dan sejumlah poin akumulasi tertentu akan memungkinkan pengguna untuk menikmati program perjalanan gratis atau akomodasi hotel gratis, atau diskon di restoran dll. (Lihat: Kartu American Express, kesempatan eksklusif untuk beberapa orang terpilih)


Hukum:


Hadiah Asuransi Gratis: Hukum Asuransi Konvensional diputuskan oleh Majelis Fiqih Islam pertama pada tahun 1397 H, sebagai Haram karena mengandung unsur Riba, Gharar, Jahalah, Judi dll. Namun dalam konteks ini hukumnya berbeda karena pemegangnya tidak membayar apapun kepada perusahaan asuransi, sehingga tidak terjebak dalam hukum yang tidak sah yang telah diputuskan, malah dianggap sebagai hadiah insentif saja dan hukumnya Wajib. . Hal ini karena yang dimaksud dengan akad bukanlah maknanya melainkan hanya tabi' (hal-hal yang bersifat insidental yang dihasilkan dari akad tersebut). Telah diakui dalam Metode Fiqh bhw (Pengampunan yang terjadi pada tawabi' dan bukan pada orang lain- Lihat Majalah al-Ahkam Al-'Adliyah).


2. Hadiah lainnya: HARUS atas dasar donasi dan donasi dan insentif. Selama tidak terjebak dalam muamalat Bank Konvensional Ribawi. Juga dengan syarat pemberian ini terdiri dari hal-hal yang halal syarak. Namun, dalam kasus seperti itu, para ulama Mazhab Syafie tidak mewajibkannya atas dasar 'Sadd az-Zarai' (Menutup jalan yang haram).


5. Kondisi Pemutusan Kontrak Menurut Persyaratan Pabrikan Shj


Artinya, penerbit berhak memutuskan kontrak wp tanpa persetujuan pemegang kartu.


Aturannya: Syarat ini diterima dan HARUS berpihak pada Syara', karena akad yang dibuat termasuk dalam bab Kafalah. Ini telah disajikan sebagai kontrak 'Ghair Lazim' (Kontrak dapat diakhiri tanpa persetujuan kedua belah pihak). Apalagi jika pemegang kartu melanggar perjanjian kontrak.

6. Beli Emas & Perak dengan Kartu Kredit


Mayoritas Fuqaha' (Ulama Fiqih) telah menegaskan bahwa antara syarat sahnya pembelian emas dan perak dengan uang kertas, transaksi pertukaran harus dilakukan pada saat itu tanpa penundaan, itu disebut at-taqabud fil hal dalam Fiqh. ketentuan. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi SAW yang secara jelas menyatakan hal tersebut. Uang kertas dianggap barang riba dan begitu juga Kartu Kredit.


Pertanyaannya adalah: Apakah pedagang emas dan perak menerima harga yang dibayarkan di tempat transaksi jual beli tersebut dilakukan?. Dalam hal ini Fuqaha Saat Ini menyatakan bahwa bhw At-Taqabud sebenarnya telah dilaksanakan, yaitu dengan menyerahkan kartu kredit pada pembaca kartu kredit pada saat pembayaran dilakukan. Dengan tindakan ini, semua informasi dikirim ke Bank Penerbit yang akan mengatur pembayaran setelahnya.


Maka hukumnya: HARUS dan at-Taqabud telah sah secara al-Hukmi (secara sah) dan telah tercapai, seperti halnya pembelian dengan cek.. Demikian Qarar dan Fatwa dari Majma 'Fiqh Islami dalam sidangnya yang ke-9 pada bulan April 1995.


7. Penukaran Mata Uang (Penukaran Uang atau 'As-Sarf') Dengan Kartu Kredit.


Biasanya pemegang kartu dapat menggunakan kartu ini di sebagian besar negara di dunia untuk membeli barang apapun yang mereka inginkan, dengan penggunaan kartu ini, maka Issuing Bank akan segera membayar tagihan penggunaan di luar negeri dengan mata uang negara yang bersangkutan. Kemudian permintaan dari Pemegang Kartu dalam mata uang lokal (menggunakan harga tukar hari-sebagaimana diatur dalam perjanjian) untuk membayar tagihan dalam jangka waktu izin sekitar 2-3 minggu.


Jelas, ada transaksi pertukaran mata uang (As-Sarf) dalam hal ini. Sbgmn syarat maklum dalam islam bg penukaran uang adalah At-Taqabud fil hal.


Hukum: HARAM. Hal ini disebabkan keterlambatan Bank dalam menerima pengembalian uang dari pemegang kartu, atas penukaran mata uang yang telah dilakukannya. Bank hanya mendapatkan lead pertukaran setelah 2-3 minggu, hal ini karena Bank menuntut Tagihan dari pemegang kartu hanya setelah tagihan pernyataan diterbitkan selain memberinya batas periode izin. Oleh karena itu, tidak ada taqabud haqiqi atau hukmi terjadi di sini. Maka Hukumnya HARAM karena Riba Buyu'.


BGMNPUN dibebaskan dari haram dalam keadaan darurat dan sangat membutuhkan.


8. Denda Keterlambatan Pembayaran Tagihan bg 'Charge Card'.

Tercantum dalam ketentuan kontrak bg 'Charge Card', pemegang kartu bhw akan dikenakan denda karena keterlambatan pembayaran tagihan dalam jangka waktu izin. Tentu saja dalam bentuk uang.


Hukum: HARAM, ada unsur Riba An-Nasiah (Riba Hutang) yang dilarang keras dalam Islam karena ada unsur menindas manusia lain dan memakan harta manusia tanpa hak. Telah menjadi kesepakatan seluruh cendekiawan Muslim tentang larangan riba.


Demikian hasil Musyawarah Fiqih Kartu Kredit di Bahrain pada November 1998. BGMNPUN memiliki keputusan yang berbeda dengan Musyawarah AL-BARAKAH ke-12 yang memutuskan HARUS, hal itu didasarkan pada lemahnya pemahaman agama dan niat menunda penyelesaian. RUU bahkan jika mampu. Demikian pula pandangan Syekh Prof. Mustafa Ahmad Az-Zarqa. Pandangan yang lebih kuat adalah HARAM.


9. Bunga @ Dikenakan Bunga bg Perpanjangan Bg Tagihan Kartu Kredit


Terkandung dalam ketentuan kontrak 'Kartu Kredit', bagi pemegang yang tidak mau membayar tagihan secara penuh, maka sisa tagihan akan dikenakan bunga.


Aturan: HARAM, itu adalah kondisi Riba yang dilarang dalam Islam tanpa keraguan2. Demikian keputusan konferensi Fiqh untuk Kartu Kredit di Bahrain pada November 1998.


Pertanyaan: Apakah seorang Muslim harus mengajukan Kartu ini, yang jelas-jelas mensyaratkan bunga atas sisa tagihan?


JAWABAN: Awalnya HARAM dan batal syaratnya. Walaupun ada pengecualian ketika ada kebutuhan yang mendesak dan tidak ada pilihan lain, maka hukumnya HARUS, dengan syarat tagihan dibayar lunas tanpa menyisakan saldo yang dapat dikenakan Bunga.


10. Tarik Uang dengan Kartu Kredit


Pemegang kartu dianggap melakukan pinjaman kepada Bank Penerbit Kartu secara langsung melalui ‘Anjungan Tunai Mandiri’ bank penerbit atau cabangnya atau melalui ATM Bank lain (dihitung sebagai perwakilan).


Hukum:


1. HARUS, jika pemegang memiliki cukup uang di rekeningnya. Saat itu, pemegang kartu terlihat sedang menarik uangnya. Jika diambil dari bank lain juga. Dan bank harus mengambil biaya upah dengan tingkat layanan mereka yang sebenarnya.


2. ILEGAL JIKA Bank Pembuka mensyaratkan Bunga@bunga atas hasil pinjaman yang diberikan. Karena itu adalah Riba al-Qurudh. KECUALI BANK PEMBIMBING HANYA MENGAMBIL BIAYA TETAP KECIL, HASIL JASA PENGOLAHAN YANG DIBERIKAN SHJ. KAPAN HARUS, Maka qarar Majma' Fiqh Islam Sedunia pada sidangnya yang ketiga tahun 1986 M.


3. Jika Pemegang tidak memiliki jumlah yang cukup di rekeningnya (terjadi cerukan) atau tidak ada rekening sama sekali. Jadi dianggap bahwa penarikannya adalah PINJAMANnya ke bank.. dan semua hukum pinjaman (al-Qardh) dalam Islam berlaku pada saat itu. Sbgmn Hadits Mawquf: ‘Kullu Qardhi Jarra Naf’an Fahuwa Riba’ Setiap pinjaman yang membutuhkan keuntungan dari pihak pemberi pinjaman adalah RIBA.


PENUTUPAN


Dengan demikian, hanya beberapa bentuk transaksi yang dihasilkan dari penggunaan kartu kredit, diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas tentang semua undang-undang yang terkait dengannya, dan memberi kita kekuatan untuk menjauhi hal-hal yang ilegal sebanyak mungkin. mungkin.

Jumat dan Keistimewaannya

 

Jumat dan Keistimewaannya

Sebagai umat Islam, kita memiliki hari istimewa di antara 7 hari yang kita miliki. Jika orang Yahudi dengan hari Sabatnya, orang Kristen dengan hari Minggunya, maka umat Islam tentu saja dengan hari Jumat. Jumat adalah sayyidul ayyam atau kepala semua hari (hari terpenting). Nabi (damai dan berkah Allah besertanya) mengatakan:


“Hari terbaik di mana matahari terbit pada hari itu adalah hari Jumat, pada hari itu Adam diciptakan, dan pada hari itu Adam dibawa ke surga, dan diturunkan dari surga, pada hari itu juga kebangkitan akan terjadi, pada hari itu. ada masanya tidak ada seorang mukmin yang berdoa kepada Allah mengharapkan kebaikan kecuali Allah mengabulkan permintaannya.” (HR.Muslim)


Namun, meskipun hari Jumat adalah hari yang istimewa, kita tidak boleh berlebihan menanggapinya atau mengolahnya. Kita tidak bisa terlalu menjadikan hari Jumat sebagai hari di mana semua ibadah dilakukan pada hari itu. Misalnya, kami mengkhususkan diri pada ibadah tertentu seperti puasa khusus pada hari Jumat saja atau kami mengkhususkan diri dalam membaca dzikir, shalat dan membaca surat-surat tertentu yang khusus dilakukan pada hari Jumat saja. Hal itu tentu saja tidak diperbolehkan, kecuali yang telah ditentukan oleh agama.


Akan tetapi, ada amalan yang disyariatkan pada hari Jum'at seperti:


1. Perbanyak shalawat atau pujian kepada Rasulullah SAW.


Dari Abu Umamah radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Perbanyaklah shalat untukku setiap hari Jumat karena shalat umatku akan dipanjatkan untukku pada hari Jumat, maka siapa yang paling banyak berdoa kepadaku, dialah yang paling dekat. dalam peringkat untukku." (HR. Baihaqi dengan sanad shahih)


2. Membaca surat Al Kahfi


Dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang membaca surat Al-Kahfi pada hari Jumat akan diberikan cahaya baginya di antara dua Jum'at." (HR. Al Hakim dan Baihaqi shahih oleh Syekh Al-Albani)


3. Perbanyak sholat


“Sesungguhnya pada hari Jum'at ada waktu mustajab ketika seorang hamba muslim melakukan shalat dan meminta sesuatu dari Allah pada waktu itu, pasti Allah akan mengabulkannya. Rasululllah SAW mengisyaratkan dengan tangannya untuk menggambarkan setidaknya waktu itu (H. Muttafaqun Alaih).


4. Bagi laki-laki, shalat Jum'at itu wajib


“Hai orang-orang yang beriman, jika kamu dipanggil untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah berdzikir kepada Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”. (QS. 62: 9)


Amalan khitanan bersamaan dengan salat jumat :


Mandi, minum, dan pakai parfum.

Pagi-pagi sekali ke tempat sholat Jum'at.

Diam-diam mendengarkan khotbah pengkhotbah.

Kenakan pakaian terbaik.

Lakukan salat sunat selama imam belum naik mimbar.

Dengan melakukan amalan yang diwajibkan pada hari Jumat, semoga kita mendapatkan ampunan dan berkah dari Allah SWT. Ampunan Allah SWT ada selama kita mau bertaubat. Nikmat Allah SWT juga bisa diberikan kapan saja, tidak hanya di hari Jum'at saja. Namun, sebagaimana Allah telah menjadikan kota Mekah dan Madinah sebagai kota suci, menjadikan Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan Masjid Al-Aqsha sebagai masjid terpenting, menjadikan bulan Ramadhan sebagai bulan paling mulia di antara bulan-bulan lainnya, menjadikan malam Lailatul Qadar sebagai malam seribu bulan, menjadikan sepertiga malam sebagai waktu yang paling efektif untuk mendekatkan diri kepada Khaliq Yang Maha Kuasa, maka hari Jumat Allah menjadikan hari Jum'at sebagai rajanya hari, sayyidul ayyam.


Inilah prioritas hari Jumat


1. Hari terpenting di dunia


Ada beberapa acara yang berlangsung pada hari Jumat ini, antara lain:


Allah menciptakan Nabi Adam ‘alaihissallam dan membunuhnya.

Hari dimana Nabi Adam ‘alaihissallam dimasukkan ke surga.

Hari Nabi Adam ‘alaihissallam diturunkan dari surga ke bumi.

Hari kiamat akan datang.

Dari Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda:


“Hari terbaik di mana matahari terbit pada hari itu adalah hari Jumat, pada hari itu Adam diciptakan, dan pada hari itu Adam dibawa ke surga, dan diturunkan dari surga, pada hari itu juga kebangkitan akan terjadi, pada hari itu. ada suatu masa di mana tidak ada seorang mukmin yang berdoa kepada Allah mengharapkan kebaikan kecuali Allah mengabulkan permintaannya.” (HR.Muslim)


2. Hari bagi umat Islam


Jumat adalah hari dimana umat Muhammad saw berkumpul di masjid-masjid besar mereka untuk mengikuti shalat dan sebelumnya mendengarkan dua khotbah Jumat yang berisi wasiat taqwa dan nasehat, serta doa.


Dari Kuzhaifah dan Rabi'i ibn Harrasy radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Allah menyesatkan orang-orang sebelum kita pada hari Jumat, orang Yahudi pada hari Sabtu, dan orang-orang Nasrani pada hari Minggu, kemudian Allah membawa kita dan memberi kita petunjuk pada hari Jum'at, mereka adalah umat sebelum kita yang akan menjadi pengikut pada hari kiamat, kita adalah penghuni terakhir dunia ini dan yang pertama pada hari kiamat yang akan dihakimi di hadapan umat lainnya. (HR Muslim dan Ibnu Majah)


Al-Hafidz bin Katsir berkata:


“Hari ini disebut Jum’at, karena artinya turunan dari kata al-jam’u yang artinya berkumpul, karena umat Islam berkumpul pada hari itu setiap minggunya di balai-balai pertemuan besar. Allah memerintahkan hamba-hamba-Nya yang beriman untuk berkumpul untuk beribadah kepada-Nya. Allah SWT berfirman:


“Hai orang-orang yang beriman, jika kamu dipanggil untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah berdzikir kepada Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”. (QS. 62: 9)


Artinya, pergilah menunaikan shalat Jumat dengan tenang, konsentrasi dan keinginan, daripada berjalan cepat, karena berjalan cepat untuk shalat itu dilarang. Al-Hasan Al-Bashri berkata: Demi Allah, arti sesungguhnya bukanlah berjalan cepat, karena itu jelas haram. Tetapi yang diperintahkan adalah berjalan dengan rasa hormat dan keinginan di dalam hati. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir: 4/385-386).

Ibnu Qayyim Al-Jauziyah berkata:


Jumat adalah hari beribadah. Hari ini dibandingkan dengan hari-hari lain dalam seminggu, seperti bulan Ramadhan dibandingkan dengan bulan-bulan lainnya. Waktu mustajab pada hari Jumat seperti waktu mustajab pada malam Lailatul Qodar di bulan Ramadhan. (Zadul Ma'ad: 1/398).


3. Hari yang paling mulia dan utama dari semua hari


Dari Abu Lubabah bin Ibnu Mundzir radhiyallahu 'anhu berkata, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Jumat adalah kepala hari dan hari yang paling mulia di sisi Allah, Jumat ini lebih mulia dari hari raya Idul Fitri. Fitr dan Idul Adha di sisi Allah, pada hari Jumat ada lima peristiwa, dia menciptakan Adam dan menurunkannya ke bumi, pada hari Jumat juga Adam dibunuh, pada hari Jumat ada saat jika seseorang bertanya kepada Tuhan maka itu akan dikabulkan selama dia tidak meminta yang haram, dan pada hari jum'at akan datang hari kiamat, bukanlah seorang bidadari yang dekat dengan Allah, di bumi dan di surga kecuali dia dicintai pada hari jum'at." (HR.Ahmad)


4. Waktu yang mustajab untuk sholat


Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan hari Jum'at kemudian beliau Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,


"Pada hari Jum'at ada waktunya seorang muslim shalat di dalamnya dan meminta sesuatu kepada Allah Ta'ala, maka permintaannya akan dikabulkan." Kemudian dia memberi isyarat dengan tangannya menunjukkan setidaknya waktu itu. (HR.Bukhori Muslim)


Namun mengenai waktu, para ulama berbeda pendapat. Di antara pendapat tersebut ada 2 pendapat yang paling kuat:


Sebuah. Waktu itu dimulai dari duduknya imam hingga pelaksanaan salat Jumat


Dari Abu Burdah bin Abi Musa Al-Ash'ari radhiyallahu 'anhu bahwa 'Abdullah bin 'Umar radhiyallahu' anhuma berkata kepadanya, "Pernahkah kamu mendengar ayahmu menceritakan sebuah hadits dari Rasulullah sehubungan dengan waktu ijaabah pada hari Jumat? ?" Kemudian Abu Burdah berkata, “Aku mendengar Rasulullah bersabda, ‘Itulah waktu antara duduk imam sampai shalat dilakukan.'” (HR. Muslim)


Imam Nawawi rahimahullah membenarkan pendapat di atas. Sedangkan Imam As-Suyuthi rahimahullah menentukan waktu yang dimaksud adalah kapan shalat itu didirikan.


B. Batas waktu dari waktu itu sampai setelah 'ashar


Dari Jabir bin 'Abdillah radhiyallahu' anhu, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Jumat itu dua belas jam. Tidak ada seorang muslim yang meminta sesuatu dari Allah pada saat itu, melainkan akan dikabulkan oleh Allah. Maka pegang erat-erat (ingat bahwa) akhir zaman itu jatuh setelah 'ashar." (HR.Abu Daud)


Dan yang menguatkan pendapat kedua ini adalah Imam Ibn al-Qayyim rahimahullah, beliau mengatakan bahwa, “Ini adalah pendapat yang dipegang oleh sebagian besar generasi salaf dan banyak hadits tentangnya.”


5. Diampuni dosanya antara Jumat itu dan Jumat sebelumnya


Dari Salman Al-Farisi radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:


Tidaklah bagi seseorang mandi pada hari Jum'at dan mensucikan dirinya sebaik mungkin, mengurapi dengan minyak, atau memakai wewangian dari rumahnya, kemudian keluar (menuju masjid), dan dia tidak memisahkan dua orang (yang sedang duduk). berdampingan), kemudian ia mendirikan shalat sesuai dengan petunjuknya, kemudian diam mendengarkan (hati-hati) ketika imam berkhotbah kecuali ia akan diampuni (dosa-dosanya yang terjadi) antara Jumat itu dan Jumat berikutnya. (HR.Bukhori)


Salman Al Farisi berkata: Nabi SAW bersabda:


“Barangsiapa yang mandi pada hari Jum’at, bersuci sesuai kemampuan, meluruskan rambutnya, memakai wewangian, kemudian pergi ke masjid, dan masuk masjid tanpa melewati dua orang, kemudian shalat sesuai petunjuk dan diam ketika imam berkhotbah, akan diampuni dosa-dosanya di antara dua Jum'at”. (HR.Bukhori).


6. Sedekah pada hari itu lebih utama dari sedekah pada hari lainnya.


Ibnu Qayyim berkata: “Sedekah pada hari itu dibandingkan dengan sedekah pada enam hari lainnya seperti sedekah di bulan Ramadhan dibandingkan dengan bulan lainnya”. Hadits Ka'ab menjelaskan:


“Dan sedekah pada hari itu lebih mulia dari hari-hari lainnya” (Mauquf Shahih)


7. Hari ketika Tuhan menampakkan diri kepada hamba-hamba-Nya yang beriman di Surga.


Sahabat Anas bin Malik dalam mengomentari ayat: “Dan Kami memperoleh tambahan” (QS.50:35) berkata: “Allah menampakkan diri kepada mereka setiap hari Jumat”.


8. Hari besar yang berulang setiap minggu.


Ibn 'Abbas berkata: Rasulullah (semoga damai besertanya) berkata:


“Hari ini adalah hari besar yang telah Allah tetapkan bagi umat Islam, maka barang siapa yang ingin mengikuti shalat jumat harus mandi dulu……”. (HR.Ibnu Majah)


9. Orang yang berjalan untuk shalat Jum'at akan mendapatkan pahala setiap langkahnya, setara dengan pahala satu tahun shalat dan puasa.


Aus bin Aus berkata: Rasulullah (saw) berkata:


“Barangsiapa yang mandi pada hari Jum’at, kemudian segera pergi ke masjid, dan menempati shaf depan kemudian dia diam, maka setiap langkah yang dia ayunkan mendapat pahala puasa dan doa selama setahun, dan itu adalah hal yang mudah bagi Allah” .


(HR Ahmad dan Ashabus Sunan, dinyatakan shahih oleh Ibnu Huzaimah).


10. Kematian pada malam Jum'at atau siang hari merupakan tanda husnul khatimah, yaitu terbebas dari kubur fitnah (hukuman).


Diriwayatkan oleh Ibnu Amru, bahwa Rasulullah SAW bersabda:


“Setiap muslim yang meninggal pada hari Jumat siang atau malam, niscaya Allah akan menyelamatkannya dari fitnah kubur”. (HR Ahmad dan Tirmizi, dinilai shahih oleh Al-Bani).

Bahaya Memikirkan Kemiskinan sebagai Takdir

 

Bahaya Memikirkan Kemiskinan sebagai Takdir

KEMISKINAN merupakan bahaya besar yang mengancam perdamaian, kesejahteraan dan stabilitas masyarakat. Abu Hurairah pernah meriwayatkan bahwa Abu Zar berkata,


"Saya terkejut melihat beberapa orang yang tidak memiliki makanan di rumah mereka. Bagaimana mereka bisa sabar dan tidak keluar rumah dengan menghunus pedang dan membuat kerusuhan?”


Seseorang mungkin dapat bersabar dalam menghadapi kemiskinan jika ia sadar akan sumber sumber pendapatan dan banyaknya jumlah manusia yang membutuhkan. Tetapi jika kemiskinan muncul sebagai akibat dari kesalahan yang disengaja sebagai akibat dari penindasan sekelompok kecil orang yang menikmati kemewahan dengan mengorbankan kepentingan mayoritas, maka kemiskinan seperti inilah yang membangkitkan emosi dan kemarahan setiap orang. Hal itu akan menimbulkan fitnah dan goncangan yang dapat merusak nilai cinta dan persaudaraan dalam masyarakat.


Selama ada perbedaan sosial yang signifikan dalam masyarakat sehingga beberapa orang tinggal di gubuk dan yang lain tinggal di istana, beberapa orang tidur di tanah, sementara yang lain mendirikan gedung-gedung tinggi, selama api kebencian dan kemarahan akan menyala di masyarakat.


Kemiskinan juga berbahaya bagi kedaulatan, kebebasan dan kemerdekaan bangsa. Semangat membela harkat dan martabat bangsa sulit ditemukan dalam dada orang miskin yang membutuhkan pertolongan.


Dia menyadari bahwa negara dan bangsanya sendiri tidak peduli dengan nasibnya. Negaranya tidak memberinya makan dalam kelaparan, tidak melindunginya dalam keadaan darurat dan tidak pernah memberikan bantuan untuk menariknya keluar dari kesulitan hidup.


Ketika suatu negara keras terhadap orang miskin dan tidak pernah peduli dengan kondisi mereka, bukan tidak mungkin mereka menolak untuk mengorbankan darahnya untuk negara.


Islam tidak hanya menentang mereka yang menganggap bahwa kemiskinan dan siksaan fisik adalah sesuatu yang suci dan dapat membawa kepada ketinggian spiritual. Islam juga menentang kelompok kedua yang memandang kemiskinan dengan ketundukan dan menganggapnya sebagai takdir yang telah ditentukan oleh Allah.


Pandangan seperti itu menjadi penghambat upaya perbaikan keadaan, penegakan keadilan dan penciptaan jaminan kesejahteraan yang diinginkan.


Risalah Islam harus dilengkapi dengan membebaskan umat dari belenggu kemiskinan, membantu memperkuat hak-hak mereka dan memperkuat sistem jaminan sosial. Hanya dengan cara itu mereka dapat hidup dalam kemuliaan.

Di antara prinsip-prinsip besar yang ditanamkan Islam di hati umat Islam adalah bahwa ada jalan keluar dari setiap kesulitan. Oleh karena itu, seorang muslim harus meyakini bahwa setiap penyakit ada obatnya, karena Allah tidak menciptakan penyakit kecuali Allah menciptakan obat yang dapat menyembuhkannya.


Sakit adalah takdir Tuhan dan kesembuhan juga takdir Tuhan. Seorang mukmin sejati harus menolak takdir buruk dengan berusaha mendapatkan takdir yang baik. Ia harus melawan takdir kelaparan dengan takdir menemukan makanan atau minuman.


Pada suatu ketika, Umar al-Faruk sempat membatalkan niatnya untuk masuk Suriah. Dia memerintahkan pasukannya untuk segera meninggalkan negara bagian itu karena takut mereka akan terkena wabah yang sedang menyebar di negara bagian itu.


Salah satu sahabat mengkritik tindakannya, dengan mengatakan, “Wahai Amirul Mukminin, apakah kamu lari dari takdir Allah? Dia menjawab, "Ya, kami melarikan diri dari takdir Tuhan yang ingin pergi ke takdir Tuhan lain."


Nabi Muhammad SAW pernah ditanya pertanyaan serupa ketika mencoba menyembuhkan suatu penyakit, “Wahai Nabi Muhammad SAW apakah engkau mencoba menolak takdir Allah?” Nabi SAW menjawab, “Oleh karena itu, upaya penyembuhan penyakit juga merupakan takdir Allah!” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)


Jika kemiskinan diibaratkan sebagai penyakit maka ketahuilah bahwa Allah telah menurunkan suatu cara atau sistem yang dapat menyembuhkannya. Jika kita menganggap kemiskinan itu sebagai takdir Tuhan, maka kita harus memahami bahwa upaya memberantas kemiskinan dan membebaskan umat manusia dari cengkeramannya juga merupakan takdir dan kehendak Tuhan.


Qana'ah atau merasa puas dengan pemberian Tuhan tidak ada hubungannya dengan takdir Tuhan, sebaliknya qana'ah harus menghindari sifat keserakahan dan haloba.


Kebiasaan alami manusia membuatnya sangat serakah dan serakah terhadap dunia. Ia tidak akan puas atau puas dengan apapun yang didapatnya. Sebuah hadis menjelaskan keserakahan dan keserakahan manusia sebagai berikut: “Jika seorang putra Adam memiliki emas penuh bahkan dua lembah maka dia akan (berusaha) menemukan lembah ketiga. Mata anak-anak Adam tidak akan terisi kecuali dengan tanah.” (HR Bukhari)


Fungsi iman adalah untuk mengendalikan dan membatasi keserakahan, keserakahan dan keserakahan yang mendominasi manusia. Itulah sebabnya jika seorang manusia sudah dikuasai oleh sifat serakah maka ia akan hidup dalam kecemasan yang terus-menerus.


Ia tidak akan merasa cukup dengan hasil yang sedikit dan juga tidak akan merasa kenyang dengan penghasilan yang banyak. Api keserakahan dan keserakahan yang selalu berkobar dalam dirinya akan mengalihkan pandangannya ke milik orang lain.

Fungsi iman adalah mengarahkan jiwa seperti itu kepada nilai-nilai spiritual yang abadi. Hanya orang-orang beriman yang mengerti bahwa kekayaan tidak terletak pada banyaknya kekayaan tetapi kekayaan terletak pada hati.


Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “Bukan kaya dengan memiliki banyak harta, tetapi kekayaan adalah kekayaan jiwa.” (Hadits diriwayatkan oleh Ahmad bin Majah)


Makna kedua puas atas karunia Allah (Quna’ah) terkandung dalam kesadaran bahwa berbagai keutamaan dan kelebihan yang diberikan Allah kepada setiap manusia, baik rezeki, bakat maupun keahlian merupakan sunnah Allah di alam semesta.


Firman Allah SWT yang artinya: “Dan Allah melebihkan sebagian kamu atas sebagian yang lain dalam hal rizki.” (Surat an'Nah, ayat 71)


Arti Qana'ah adalah kesediaan manusia untuk menerima nikmat Allah yang tidak dapat diubah. Kemampuan seseorang ditentukan berdasarkan potensi jasmani, rohani, dan kecerdasannya. Selain itu, faktor lingkungan dan keahlian juga menjadi landasan keberhasilannya.


Oleh karena itu, segala aktivitas dan usaha yang dilakukannya harus sesuai dengan potensi yang dimilikinya.


Seseorang seharusnya tidak membiarkan dirinya hidup dalam fantasi yang tidak mungkin dia capai

Fadhilat Ayat Kursi

 

Fadhilat Ayat Kursi

Fadhilat Ayat KursiDari Anas bin Malik r.a. bersabda, “Nabi (damai dan berkah Allah besertanya) berkata:

 Jika salah seorang dari umatku membaca ayat Kursi 12 kali, kemudian dia berwudhu dan melakukan sholat subuh, pasti Allah akan melindunginya dari kejahatan orang-orang. setan dan derajatnya sama dengan orang yang membaca seluruh Al-Qur'an tiga kali, dan pada hari kiamat dia akan diberikan mahkota cahaya yang menerangi seluruh penduduk dunia."


Anas bin Malik berkata, “Ya Rasulullah, apa yang harus dibaca setiap hari?” Nabi SAW menjawab, “Tidak, cukup membacanya setiap hari Jumat.” melihat mukjizat secara langsung. Kita sebagai umat Islam tidak dapat meragukan apa yang telah dijelaskan oleh Allah dan Rasul-Nya. Janganlah kita meragukan Al-Qur'an, hadits, dan sunnah Nabi kita. Jangan sampai kita seperti ummat sebelumnya yang lebih suka banyak bertanya dan ingin melihat buktinya terlebih dahulu sebelum mereka beriman.


Fadhilatnya;


1. Ayat kursi adalah ayat petunjuk dari gangguan setan jahat.


2. Barang siapa yang membaca Ayat Kursi disamakan dengan membaca Al-Qur'an tiga kali berturut-turut.


3. Barang siapa yang membaca Ayat Kursi, maka di akhirat kelak Allah akan memberinya mahkota yang menerangi seluruh penduduk dunia.


4. Barang siapa yang membaca Ayat Kursi akan diberikan pahala kebaikan kepadanya.


5. Ayat Kursi mengusir semua perbuatan jahat dari iblis dan antek-anteknya.


6. Ayat Kursi dapat menghilangkan rasa ragu dan takut yang datang dari setan.


(2)


Di antara keutamaan AYAT KURSI yang dapat dicatat berdasarkan hadits adalah sebagai berikut:


* Barang siapa yang membacakan ayat Kursi ketika berbaring di tempat tidurnya, Allah SWT mengutus dua Malaikat untuk menjaganya sampai subuh.


*Barang siapa yang membacakan ayat Kursi disetiap akhir shalat fardhu, maka ia berada dalam lindungan Allah SWT hingga shalat-shalat lainnya.


* Barang siapa yang membaca ayat Kursi di akhir setiap shalat, tidak menghalanginya masuk surga kecuali kematian dan barang siapa membacanya saat hendak tidur, Allah SWT melindunginya atas rumahnya, rumah tetangganya dan anggota rumah-rumah di sekitarnya dia.


* Barangsiapa membaca ayat Kursi di akhir setiap shalat wajib, Allah SWT memberinya setiap hati orang yang bersyukur, setiap amal orang yang saleh, pahala para nabi dan Allah melimpahkan rahmat kepadanya.


* Barang siapa membaca ayat Kursi sebelum meninggalkan rumahnya, maka Allah SWT mengutus 70.000 Malaikat kepadanya mereka semua memohon ampunan dan mendoakannya.


* Barang siapa yang membaca ayat Kursi di akhir shalat Allah SWT, maka ia akan mengendalikan pengambilan ruhnya dan dia seperti orang yang berperang dengan Nabi Allah sampai dia mati syahid.


* Barang siapa yang membaca ayat Kursi ketika sedang dalam kesusahan, pasti Allah SWT akan memberikan pertolongan kepadanya.


Manfaatnya banyak banget kan? Jadi apa lagi? Rajinlah untuk selalu membaca AYAT KURSI.

20 Tanda Iman Yang Lemah

 20 Tanda Iman Yang Lemah



Iman yang lemah merupakan penyakit hati. Dan seperti halnya semua penyakit maka iman yang lemah juga memiliki pertanda. Tanda-tanda itu jelas dan kita dapat mencatatnya sehingga boleh melakukan pengujian sendiri terhadap kadar keimanan kita.


Terdapat 20 tanda iman yang lemah dan semoga kita dapat meningkatkan keimanan kita. Berikut ini senarainya:


1. Melakukan dosa tapi tidak merasa bersalah.


2. Memiliki hati yang keras dan tidak berkeinginan untuk membaca Al-Qur’an.


3. Merasa malas untuk berbuat baik, misalnya amat susah atau malas dalam melaksanakan solat.


4. Melalaikan sunnah.


5. Perasaan yang mudah berubah, contohnya cepat marah tentang suatu hal dan banyak terganggu.


6. Tidak merasakan apa pun ketika mendengarkan ayat-ayat Qur’an, misalkan ketika Allah memperingatkan kita tentang azab.


7. Menemukan kesulitan ketika mengingat Allah dan berzikir.


8. Tidak merasa bersalah ketika melakukan sesuatu yang bertentangan dengan ajaran Islam.


9. Menginginkan status dan kekayaan.


10. Menjadi jahat, tamak dan kedekut, iaitu tidak ingin hartanya dibahagikan kepada orang lain.


11. Menyuruh orang lain untuk berbuat baik tapi sendirinya tidak mempraktikkannya.


12. Merasa senang atau gembira ketika sesuatu perkara yang buruk atau tiada kemajuan terjadi pada orang lain.


13. Hanya peduli pada yang halal dan haram saja; dan tidak menghindari yang makruh.


14. Mentertawakan seseorang yang melakukan suatu kebaikan yang kecil seperti membersihkan masjid.


15. Tidak peduli dengan keadaan umat Islam.


16. Tidak merasa bertanggung jawab untuk ikut memajukan Islam.


17. Menyukai berdebat walaupun itu tanpa bukti.


18. Tidak mampu menghadapi musibah, contohnya menangis dan berteriak dengan keras ketika ada kematian.


19. Menjadi terlena dan terlibat jauh dengan dunia, dengan sesuatu yang bersifat duniawi, iaitu merasa hancur dan pasrah ketika kehilangan harta kekayaan.


20. Menjadi lalai dan obses pada diri sendiri.


Bagaimana meningkatkan iman kita itu?


* Membaca dan merenungkan makna dari Quran. Kemudian turun dan ketenangan hati kita menjadi lembut. Untuk mendapatkan manfaat yang optimum, ingatkan diri anda bahawa Allah berbicara kepada anda. Orang-orang yang dihuraikan dalam kategori yang berbeza dalam Quran; memikirkan yang mana yang anda mendapati diri anda masuk


* Menyedari kebesaran Allah. Semuanya berada di bawah kawalan-Nya. Ada tanda-tanda dalam segala hal kita melihat bahawa mata kita untuk kebesaran-Nya. Segala sesuatu terjadi sesuai dengan izin-Nya. Allah mencatat dan terlihat selepas segala sesuatu, bahkan semut hitam di batu hitam pada malam tak berbulan hitam.


* Buatlah upaya untuk memperoleh pengetahuan, setidaknya hal-hal dasar dalam kehidupan sehari-hari misalnya bagaimana membuat wuduk dengan betul. Tahu makna di balik nama-nama Allah dan sifat-sifat. Orang yang mempunyai taqwa adalah mereka yang mempunyai pengetahuan.


* Menghadiri mesyuarat di mana Allah ingat. Dalam pertemuan tersebut kita dikelilingi oleh malaikat.


* Kita harus meningkatkan perbuatan baik kita. Salah satu perbuatan baik mengarah kepada perbuatan baik lainnya. Allah akan membuat jalan mudah bagi seseorang yang memberikan sedekah dan juga membuatnya mudah bagi dia untuk melakukan perbuatan baik. Perbuatan baik harus dilakukan terus-menerus, bukan di menyembur.


* Kita harus takut akhir yang menyedihkan dalam hidup kita; mengingati kematian adalah perosak kesenangan.


* Ingat akhirat peringkat yang berbeza, misalnya ketika kita diletakkan dalam kubur, ketika kita dihisab, adakah kita akan berada di syurga atau neraka.


* Buatlah dua, menyedari bahawa kita memerlukan Allah.  Rendah hati. Jangan mengingini hal materi dalam kehidupan ini.


* Cinta kita Subhana Wa Ta’ala harus ditunjukkan dalam tindakan. Kita harus berharap Allah akan menerima doa-doa kita, dan berada dalam ketakutan yang kita lakukan salah. Pada malam hari sebelum tidur, kita harus berfikir tentang apa yang baik yang kita lakukan selama hari itu.


* Menyedari kesan daripada dosa dan ketidaktaatan-iman seseorang meningkat dengan perbuatan baik dan iman kita berkurang oleh perbuatan buruk. Segala sesuatu yang berlaku adalah kerana Allah mahukannya. Ketika musibah menimpa kita-itu juga dari Allah. Ini adalah akibat langsung dari ketidaktaatan kita kepada Allah.

Back To Top