Kartu Kredit Menurut Perspektif Islam
![]() |
Kartu Kredit Menurut Perspektif Islam |
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad SAW, pemimpin do'at dan para mujahidin yang telah dengan sempurna menyampaikan amanah dan amanat serta memberikan kenangan dan kabar gembira kepada seluruh umat manusia. Juga salam untuk keluarga Nabi SAW, para sahabat pilihannya serta para mujahidin dan umat Islam yang mengikuti jalan kebenaran Islam.
Tulisan yang ringkas dan padat ini akan menyentuh aspek-aspek berikut:-
Pengantar singkat tentang jenis utama Kartu Kredit yang digunakan di dunia saat ini.
Hukum setiap transaksi dan terkait dengan Kartu Kredit.
Penulisan ini ditujukan khusus bagi setiap pengguna kartu kredit yang peduli akan hal-hal yang halal dan haram dalam urusannya dan kepada setiap orang yang ingin menambah informasi, meskipun penulisan ini dibuat dalam bentuk yang ringkas, tanpa mengikuti metode penulisan skripsi ilmiah. . Ini hanyalah sebuah bentuk artikel semi-ilmiah yang ditujukan untuk masyarakat umum dan diharapkan dapat menjelaskan 'mawqif' Islam tentang akad yang semakin populer di kalangan masyarakat saat ini.
RINGKASAN INFORMASI DAN LATAR BELAKANG KARTU KREDIT
1. Pengertian Kartu Kredit
Menurut Oxford Dictionary: “Ini adalah kartu yang dikeluarkan oleh Bank atau pihak lain, yang memudahkan pemegangnya untuk memperoleh kebutuhannya dengan pembayaran yang ditangguhkan (Utang)”
Utang dalam pandangan Islam menurut definisi Al-Qadhi Ibn 'Arabi adalah masalah pemindahan (pertukaran) harta (dengan penjualan atau sejenisnya), yang satu pihak secara tunai sedangkan pihak lain menunggak. atas tanggung jawabnya (dengan waktu yang ditentukan atau tidak) ”
Sedangkan definisi yang dikeluarkan oleh Majelis Persatuan Fiqh Islam Sedunia (Majma 'Fiqh Islami) untuk Kartu Kredit adalah: “Suatu bentuk pernyataan cadangan (statement of evidence) yang diakui, diberikan oleh penerbit kepada setiap orang atau pihak yang diakui. melalui suatu akad antara kedua belah pihak, memungkinkan pemegangnya untuk melakukan pembelian barang atau jasa dari semua pihak yang mengakui surat jaminan (Kartu Kredit) tadi, tanpa harus melakukan pembayaran tunai (segera), karena mengandung suatu jaminan pembayaran dari pabrikan.”
2. Jenis Kartu Kredit
Pembagian jenis Kartu Kredit berdasarkan cara penyelesaian tagihan adalah sebagai berikut:
Jenis Kartu Kredit (Charge Card)
Merupakan kartu kredit yang mewajibkan pemegangnya untuk membayar tagihan pemakaiannya setiap bulan.
Di antara jenisnya: American Express (Green), Diners Club.
Di antara fitur-fiturnya yang paling penting: -
Pemegang tidak perlu membuka Rekening Tabungan di Bank Penerbit @ Penerbit Kartu. Pemegang Kartu juga tidak diwajibkan untuk menyerahkan Jaminan Tunai kepada Bank Pembuka untuk melunasi semua utangnya akibat penggunaan kartu tersebut.
Pemegang Kartu diberikan limit tertentu (Credit Line), maka mereka dapat menikmati seluruh hak atas piutang (deferred payment) dalam jangka waktu 'short term deferral permit period', yaitu jangka waktu antara waktu pembelian dan waktu penyelesaian tagihan wajib. . Biasanya dalam 55-60 hari, pada saat itu, pemegang akan diberikan laporan bulanan yang menyebutkan transaksi yang telah digunakan.
Jika pemegang terlambat membayar biaya penggunaan dari waktu yang ditentukan, maka pabrikan akan mengenakan denda karena keterlambatan yang ditentukan dalam perjanjian kontrak. Bisa juga kartu tersebut akan ditarik dan dibanned dari keanggotaan dan sebagainya.
Mungkin juga pemegang kartu jenis ini harus membayar biaya aplikasi satu kali, serta biaya perpanjangan kartu tahunan.
Kartu Kredit Bergulir
*Jenisnya adalah byk yang paling banyak tersebar di seluruh dunia. Diantaranya adalah Visa Card, Master Card, Diners Card, American Express Card.
Ini juga memiliki banyak fitur yang sama dengan yang pertama dengan hanya beberapa perbedaan utama.
Pemegang Kartu tidak berkewajiban untuk membayar 'biaya penggunaan'nya secara penuh setelah menerima tagihan dari penerbit dalam jangka waktu izin yang diberikan, NAMUN DIPERBOLEHKAN MEMBAYAR HANYA RASIO KECIL DARI TAGIHAN. Sedangkan sisanya, pemegang diberikan pilihan apakah akan melunasinya dalam jangka waktu izin yang diberikan atau meninggalkan sisa tersebut dan kemudian produsen akan membebankan bunga dari jumlah tagihan yang terutang.
Kartu ini tidak memiliki batas penggunaan atas. Artinya pemegangnya dapat membelanjakan uangnya sepuasnya dan hanya membayar sebagian kecil dari tagihannya, sedangkan sisanya dapat dilunasi dengan persentase bunga.
Pemegang Kartu dapat menggunakannya baik di dalam maupun di luar negeri di mana saja selama merchant mengenalinya.
Ini memiliki 3 jenis umum: Kartu Emas, Kartu Perak dan Kartu Biasa.
UNDANG-UNDANG TERKAIT PENGGUNAAN KARTU KREDIT
1. Kontrak dan Hubungan Antara Produsen, Pemegang dan Dealer.
Umumnya, jenis kontrak yang dibuat antara pemegang kartu, Penerbit dan pihak ketiga diakui dalam Islam. Pandangan yang paling kuat dalam hal ini adalah hubungan Al-Kafalah (Jaminan). Dimana ‘Kafil’ (adalah Penerbit Kartu Penjamin), ‘Makful’ (Pemegang Kartu Terjamin) dan ‘Makful lahu’ (Penjual). Semua ini diakui dan akadnya sah di sisi Islam. Akibatnya, semua pembelian dilakukan dengan kartu ini, tidak ada lagi hak untuk mengklaim pembayaran dari pedagang ke pemegang kartu, karena telah dialihkan ke Penerbit.
Oleh karena itu, merchant tidak boleh memintanya kepada Pemegang Kartu. Demikian pandangan Hasan Al-Bashri, Ibn Sirin, Ibn Hazm dan Mayoritas Fuqaha. Pandangan mereka didasarkan pada pemahaman tiga hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Tirmizi, Ahmad, Al-Baihaqi, Ad-Dar Qutni dll. Oleh karena itu, artikel ini tidak ingin memperpanjang pembicaraan mengenai hal tersebut.
2. Biaya Masuk, Perpanjangan, dan Konversi Kartu
Aturannya: SEHARUSNYA tidak ada masalah dari sudut pandang Islam, itu dianggap sebagai upah yang telah ditetapkan oleh produsen untuk layanan yang diberikannya. Juga HARUS jika ada perbedaan besaran biaya layanan tergantung perbedaan jenis layanan. Namun dengan syarat biaya total harus sama dengan pelayanan yang sebenarnya diberikan..jika melebihi biaya pelayanan yang sebenarnya, maka ribalah yang dilarang.
Demikian keputusan dalam Qarar (keputusan) Majma 'Fiqh Islami (Persatuan Cendekiawan Fiqh Islam Dunia) pada konferensinya yang ke-3, Oktober 1986
3. Biaya Tertentu Dari Dealer ke Bank Penerbit
Terkadang Bank penerbit Kartu menetapkan dalam kontraknya dengan merchant sejumlah 'biaya' dalam bentuk persentase yang dipotong dari Tagihan Penjual (Dealer), yang biasanya berkisar antara 2-5% atau 8% dari total Tagihan. (Lihat Jones, Sally A, The Law Relating to Credit Cards, London, 1989, p. 14)
Akibatnya, pada saat Merchant mengajukan klaim kepada Issuing Bank, maka Bank akan segera membayar tagihan (Pemegang Kartu) setelah dikurangi sejumlah biaya yang disebutkan sebelumnya. Kemudian Bank akan menuntut biaya awal (tanpa potongan) dari penggunaan kartu dari pemegang kartu.
Hukum: Harus. Berdasarkan pendapat mazhab Hanafi yang sah. Total biaya ini dihitung sebagai hadiah untuk. (Lihat Fatawa Hindiyyah, juga Fatawa Al-Bazaziyah, Al-Mabsut dll). . Ini juga dapat dianggap sebagai Diskon Khusus dari dealer ke produsen. Ada juga yang mengatakan upah calo (Itu pandangan Prof. Dr. Rafiq Al-Misri).
3. Ketentuan Bagi Pemegang Kartu yang Mewajibkan Membuka Rekening di Bank Pembuka.
Bagi yang ingin mendapatkan kartu, diharuskan menyimpan sejumlah tertentu di rekening bank penerbit. Itu adalah bukti pengakuan atas hak-haknya.
Hukum: Harus. Dalam Fiqh Islam, ia mengambil hukum 'Ar-Rahn' (Barang Hipotek).
4. Hadiah dan Jaminan Spesial untuk Pemegang Kartu Gold
Ini bertujuan untuk menarik kelas menengah dan atas untuk bergabung dengan skema mereka. Maka untuk itu, mrk menawarkan beberapa bentuk hadiah dan skema Asuransi Gratis dan Asuransi Kecelakaan Perjalanan.
Dalam program Membership Rewards, untuk setiap dolar AS dari penggunaan Kartu Emas, pengguna akan mendapatkan satu poin. Dan poin-poin ini akan meningkat dan sejumlah poin akumulasi tertentu akan memungkinkan pengguna untuk menikmati program perjalanan gratis atau akomodasi hotel gratis, atau diskon di restoran dll. (Lihat: Kartu American Express, kesempatan eksklusif untuk beberapa orang terpilih)
Hukum:
Hadiah Asuransi Gratis: Hukum Asuransi Konvensional diputuskan oleh Majelis Fiqih Islam pertama pada tahun 1397 H, sebagai Haram karena mengandung unsur Riba, Gharar, Jahalah, Judi dll. Namun dalam konteks ini hukumnya berbeda karena pemegangnya tidak membayar apapun kepada perusahaan asuransi, sehingga tidak terjebak dalam hukum yang tidak sah yang telah diputuskan, malah dianggap sebagai hadiah insentif saja dan hukumnya Wajib. . Hal ini karena yang dimaksud dengan akad bukanlah maknanya melainkan hanya tabi' (hal-hal yang bersifat insidental yang dihasilkan dari akad tersebut). Telah diakui dalam Metode Fiqh bhw (Pengampunan yang terjadi pada tawabi' dan bukan pada orang lain- Lihat Majalah al-Ahkam Al-'Adliyah).
2. Hadiah lainnya: HARUS atas dasar donasi dan donasi dan insentif. Selama tidak terjebak dalam muamalat Bank Konvensional Ribawi. Juga dengan syarat pemberian ini terdiri dari hal-hal yang halal syarak. Namun, dalam kasus seperti itu, para ulama Mazhab Syafie tidak mewajibkannya atas dasar 'Sadd az-Zarai' (Menutup jalan yang haram).
5. Kondisi Pemutusan Kontrak Menurut Persyaratan Pabrikan Shj
Artinya, penerbit berhak memutuskan kontrak wp tanpa persetujuan pemegang kartu.
Aturannya: Syarat ini diterima dan HARUS berpihak pada Syara', karena akad yang dibuat termasuk dalam bab Kafalah. Ini telah disajikan sebagai kontrak 'Ghair Lazim' (Kontrak dapat diakhiri tanpa persetujuan kedua belah pihak). Apalagi jika pemegang kartu melanggar perjanjian kontrak.
6. Beli Emas & Perak dengan Kartu Kredit
Mayoritas Fuqaha' (Ulama Fiqih) telah menegaskan bahwa antara syarat sahnya pembelian emas dan perak dengan uang kertas, transaksi pertukaran harus dilakukan pada saat itu tanpa penundaan, itu disebut at-taqabud fil hal dalam Fiqh. ketentuan. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi SAW yang secara jelas menyatakan hal tersebut. Uang kertas dianggap barang riba dan begitu juga Kartu Kredit.
Pertanyaannya adalah: Apakah pedagang emas dan perak menerima harga yang dibayarkan di tempat transaksi jual beli tersebut dilakukan?. Dalam hal ini Fuqaha Saat Ini menyatakan bahwa bhw At-Taqabud sebenarnya telah dilaksanakan, yaitu dengan menyerahkan kartu kredit pada pembaca kartu kredit pada saat pembayaran dilakukan. Dengan tindakan ini, semua informasi dikirim ke Bank Penerbit yang akan mengatur pembayaran setelahnya.
Maka hukumnya: HARUS dan at-Taqabud telah sah secara al-Hukmi (secara sah) dan telah tercapai, seperti halnya pembelian dengan cek.. Demikian Qarar dan Fatwa dari Majma 'Fiqh Islami dalam sidangnya yang ke-9 pada bulan April 1995.
7. Penukaran Mata Uang (Penukaran Uang atau 'As-Sarf') Dengan Kartu Kredit.
Biasanya pemegang kartu dapat menggunakan kartu ini di sebagian besar negara di dunia untuk membeli barang apapun yang mereka inginkan, dengan penggunaan kartu ini, maka Issuing Bank akan segera membayar tagihan penggunaan di luar negeri dengan mata uang negara yang bersangkutan. Kemudian permintaan dari Pemegang Kartu dalam mata uang lokal (menggunakan harga tukar hari-sebagaimana diatur dalam perjanjian) untuk membayar tagihan dalam jangka waktu izin sekitar 2-3 minggu.
Jelas, ada transaksi pertukaran mata uang (As-Sarf) dalam hal ini. Sbgmn syarat maklum dalam islam bg penukaran uang adalah At-Taqabud fil hal.
Hukum: HARAM. Hal ini disebabkan keterlambatan Bank dalam menerima pengembalian uang dari pemegang kartu, atas penukaran mata uang yang telah dilakukannya. Bank hanya mendapatkan lead pertukaran setelah 2-3 minggu, hal ini karena Bank menuntut Tagihan dari pemegang kartu hanya setelah tagihan pernyataan diterbitkan selain memberinya batas periode izin. Oleh karena itu, tidak ada taqabud haqiqi atau hukmi terjadi di sini. Maka Hukumnya HARAM karena Riba Buyu'.
BGMNPUN dibebaskan dari haram dalam keadaan darurat dan sangat membutuhkan.
8. Denda Keterlambatan Pembayaran Tagihan bg 'Charge Card'.
Tercantum dalam ketentuan kontrak bg 'Charge Card', pemegang kartu bhw akan dikenakan denda karena keterlambatan pembayaran tagihan dalam jangka waktu izin. Tentu saja dalam bentuk uang.
Hukum: HARAM, ada unsur Riba An-Nasiah (Riba Hutang) yang dilarang keras dalam Islam karena ada unsur menindas manusia lain dan memakan harta manusia tanpa hak. Telah menjadi kesepakatan seluruh cendekiawan Muslim tentang larangan riba.
Demikian hasil Musyawarah Fiqih Kartu Kredit di Bahrain pada November 1998. BGMNPUN memiliki keputusan yang berbeda dengan Musyawarah AL-BARAKAH ke-12 yang memutuskan HARUS, hal itu didasarkan pada lemahnya pemahaman agama dan niat menunda penyelesaian. RUU bahkan jika mampu. Demikian pula pandangan Syekh Prof. Mustafa Ahmad Az-Zarqa. Pandangan yang lebih kuat adalah HARAM.
9. Bunga @ Dikenakan Bunga bg Perpanjangan Bg Tagihan Kartu Kredit
Terkandung dalam ketentuan kontrak 'Kartu Kredit', bagi pemegang yang tidak mau membayar tagihan secara penuh, maka sisa tagihan akan dikenakan bunga.
Aturan: HARAM, itu adalah kondisi Riba yang dilarang dalam Islam tanpa keraguan2. Demikian keputusan konferensi Fiqh untuk Kartu Kredit di Bahrain pada November 1998.
Pertanyaan: Apakah seorang Muslim harus mengajukan Kartu ini, yang jelas-jelas mensyaratkan bunga atas sisa tagihan?
JAWABAN: Awalnya HARAM dan batal syaratnya. Walaupun ada pengecualian ketika ada kebutuhan yang mendesak dan tidak ada pilihan lain, maka hukumnya HARUS, dengan syarat tagihan dibayar lunas tanpa menyisakan saldo yang dapat dikenakan Bunga.
10. Tarik Uang dengan Kartu Kredit
Pemegang kartu dianggap melakukan pinjaman kepada Bank Penerbit Kartu secara langsung melalui ‘Anjungan Tunai Mandiri’ bank penerbit atau cabangnya atau melalui ATM Bank lain (dihitung sebagai perwakilan).
Hukum:
1. HARUS, jika pemegang memiliki cukup uang di rekeningnya. Saat itu, pemegang kartu terlihat sedang menarik uangnya. Jika diambil dari bank lain juga. Dan bank harus mengambil biaya upah dengan tingkat layanan mereka yang sebenarnya.
2. ILEGAL JIKA Bank Pembuka mensyaratkan Bunga@bunga atas hasil pinjaman yang diberikan. Karena itu adalah Riba al-Qurudh. KECUALI BANK PEMBIMBING HANYA MENGAMBIL BIAYA TETAP KECIL, HASIL JASA PENGOLAHAN YANG DIBERIKAN SHJ. KAPAN HARUS, Maka qarar Majma' Fiqh Islam Sedunia pada sidangnya yang ketiga tahun 1986 M.
3. Jika Pemegang tidak memiliki jumlah yang cukup di rekeningnya (terjadi cerukan) atau tidak ada rekening sama sekali. Jadi dianggap bahwa penarikannya adalah PINJAMANnya ke bank.. dan semua hukum pinjaman (al-Qardh) dalam Islam berlaku pada saat itu. Sbgmn Hadits Mawquf: ‘Kullu Qardhi Jarra Naf’an Fahuwa Riba’ Setiap pinjaman yang membutuhkan keuntungan dari pihak pemberi pinjaman adalah RIBA.
PENUTUPAN
Dengan demikian, hanya beberapa bentuk transaksi yang dihasilkan dari penggunaan kartu kredit, diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas tentang semua undang-undang yang terkait dengannya, dan memberi kita kekuatan untuk menjauhi hal-hal yang ilegal sebanyak mungkin. mungkin.